Masa anak-anak adalah masa yang
produktif. Mereka biasa bermain dan belajar. Rasa penasaran mereka sangat besar
dan membuat mereka sangat berapi-apai untuk mencoba hal-hal baru. Selain itu,
karena jiwa mereka yang cenderung labil, membuat mereka sangat mudah
terpengaruh dan mudah percaya akan hal-hal yang menurut mereka benar.
Mungkin dari segi umur,
kasus-kasus seperti ini paling banyak terjadi pada usia anak-anak remaja. Atau
dalam kisaran usia belasan tahun. Ketika anak-anak ini masih berusia di bawah
18 tahun, berarti ia mamang belum saatnya untuk bisa menikmati pernikahan.Meski
di setiap Negara mungkin kisaran umur yang dimaksud bisa berbeda-beda.
Tergantung kebijakan dari pemerintahan yang mengatur mengenai kehidupan warga
negaranya. Seperti yang dicatatkan oleh youngaluts.about.com, bahwa di beberapa
memberikan batasan umur dewasa seperti 19 tahun di Nebraska dan 21 tahun di
Puerto Rico.
Kasus-kasus hubungan seks
dibawah umur ini ternyata juga banyak terjadi di Negara lain di luar Indonesia.
Meskipun, hanya terpaut satu tahun saja dari umur dewasa, tidak aka ada ampun
bagi pelaku pemerkosaan. Misalkan kasus yang terjadi di Georgia.Pelaku akan
dimasukkan ke dalam tahanan jika melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah
umur. Karena hal seperti ini masih masuk dalam kasus pemerkosaan.
Contoh kakus pernikahan anak di
bawah umur di Bali.
Orangtua J,
siswi Sekolah Dasar di Bali, mengaku, tidak ada ada unsur pemaksaan menikahkan
anaknya yang hamil tujuh bulan dengan seorang bapak dua anak.
Kedua orangtua J, Wayan Kecig dan Nengah Nyodri, mengaku, lega setelah J (13) siswi kelas VI SD asal Jehem, Tembuku, Bangli, yang dinikahi dan dimadu oleh WC (40) bapak dua anak asal dusun setempat.
Pasalnya, pasangan suami istri itu, mengharapkan pertanggungjawaban pelaku terhadap janin yang dikandung anaknya.Mereka juga membantah ada unsur pemaksaan terhadap perkawinan anak ke lima dari enam bersaudara tersebut. Keduanya menikah atas dasar suka sama suka, dan diawali pacaran selama setahun tanpa sepengetahuan orangtua J. Namun, kini mereka telah menyetujui perkawinan anaknya tersebut.“Awalnya memang karena sama-sama suka, tidak ada unsur paksaan. Saya sudah setuju dari dulu, karena pernikahan keduanya memang dilandasi suka sama suka,” tegas Wayan Kecig, Rabu (30/1/2013).Sementara ibu korban pernikahan dini, Nengah Nyodri, mengaku, tidak mengetahui jika pernikahan anak di bawah umur melanggar uandang-undang.“Saya tidak mengerti itu (undang-undang), yang pasti anak saya sudah menyatakan suka sama suka dan tidak ada unsur pemaksaan,” kata Nengah Nyodri.
Sementara itu, pihak Kepolisian masih kebingunan dan serba salah menangani kasus pernikahan di bawah umur tersebut, karena disahkan secara adat. Selain itu, polisi juga masih menunggu laporan pihak yang keberatan atas kasus ini.“Kami akan lakukan gelar perkara dulu, tapi kasihan juga korbannya kan sudah hamil,” tutur Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Gusti Sudarma Putra.
Kedua orangtua J, Wayan Kecig dan Nengah Nyodri, mengaku, lega setelah J (13) siswi kelas VI SD asal Jehem, Tembuku, Bangli, yang dinikahi dan dimadu oleh WC (40) bapak dua anak asal dusun setempat.
Pasalnya, pasangan suami istri itu, mengharapkan pertanggungjawaban pelaku terhadap janin yang dikandung anaknya.Mereka juga membantah ada unsur pemaksaan terhadap perkawinan anak ke lima dari enam bersaudara tersebut. Keduanya menikah atas dasar suka sama suka, dan diawali pacaran selama setahun tanpa sepengetahuan orangtua J. Namun, kini mereka telah menyetujui perkawinan anaknya tersebut.“Awalnya memang karena sama-sama suka, tidak ada unsur paksaan. Saya sudah setuju dari dulu, karena pernikahan keduanya memang dilandasi suka sama suka,” tegas Wayan Kecig, Rabu (30/1/2013).Sementara ibu korban pernikahan dini, Nengah Nyodri, mengaku, tidak mengetahui jika pernikahan anak di bawah umur melanggar uandang-undang.“Saya tidak mengerti itu (undang-undang), yang pasti anak saya sudah menyatakan suka sama suka dan tidak ada unsur pemaksaan,” kata Nengah Nyodri.
Sementara itu, pihak Kepolisian masih kebingunan dan serba salah menangani kasus pernikahan di bawah umur tersebut, karena disahkan secara adat. Selain itu, polisi juga masih menunggu laporan pihak yang keberatan atas kasus ini.“Kami akan lakukan gelar perkara dulu, tapi kasihan juga korbannya kan sudah hamil,” tutur Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Gusti Sudarma Putra.
Sebelumnya
kasus tersebut mencuat setelah ada surat pembaca yang disampaikan salah seorang
warga tentang adanya pernikahan anak di bawah umur.
http://www.vemale.com/topik/parenting-dan-bayi/36025-pernikahan-anak-di-bawah-umur.html
0 komentar:
Posting Komentar