Kamis, 23 Januari 2014

Jangan Remehkan Hak dalam Berumah Tangga

Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa disingkat menjadi KDRT sudah tidak lagi asing ditelinga kita. Kekerasan fisik lah yang biasanya terjadi. Entah itu menampar, memukul, menyiram air keras atau panas itu namanya KDRT. Dilansir oleh thehotline.org bahwasanya inti pokok dari KDRT itu adalah sebuah usaha yang dilakukan oleh pasangan, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mengambil alih kontrol keluarga. Entah itu hak, kebebasan , dan lain-lainya. Ini tentunya tidak hanya dalam bentuk fisik saja melainkan bisa juga dengan cara yang lain.
Ambil contoh dalam masalah keuangan. Uang yang sebenarnya hasil kerja sendiri dan atau uang tabungan milik sendiri dirampas oleh pasangan. Hal ini termasuk kedalam kekerasan karena sudah mengambil hak yang tidak semestinya.
Secara mental juga bisa saja terkena kekerasan. Perhatikan cara pasangan berbicara. Apabila bicaranya terlalu berlebihan dan menyakiti hati, itu juga merupakan kekerasan. Apalagi kalau sampai dalam berbagai aktivitas selalu disalahkan. Jelas-jelas hal itu termasuk dalam kekerasan.
Contoh kasus kekerasan rumah tangga
Seorang istri, sebut saja Yuni terpaksa melaporkan suaminya ke kantor polisi. Ia tak tahan lagi dengan tindakan, Arman (bukan nama sebenarnya) yang telah berulang-kali memukul dan menamparnya.Kini, kasusnya tengah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
''Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual merupakan bukti rendahnya perlindungan perempaun baik di ranah domestik maupun publik,'' ujar Direktur LBH APIK, Ratna Batara Munti.
Meski begitu, kini pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Melalui UU Penghapusan KDRT itu, kini perempuan sebagai bagian dari anggota dalam rumah tangga memiliki kekuatan untuk melaporkan setiap kekerasan yang dialaminya.
Ratna memaparkan, sebuah tindakan bisa disebut sebagai kekerasan mana kala perbuatan itu telah menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik. Selain itu, imbuhnya, kesengsaraan seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga juga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan serta melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Ada empat bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, antara lain; kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Tentu saja, dengan harapan setelah diberi wejangan oleh tokoh tersebut si suami bisa menghentikan kebiasaan buruknya itu. ''Tapi, kalau dengan cara itu lagi-lagi sang suami tetap ringan tangan dan sering melakukan kekerasan, maka perempuan harus menempuh jalur hukum,'' tandasnya


0 komentar:

Posting Komentar