Kekerasan
Dalam Rumah Tangga atau biasa disingkat menjadi KDRT sudah tidak lagi asing
ditelinga kita. Kekerasan fisik lah yang biasanya terjadi. Entah itu menampar,
memukul, menyiram air keras atau panas itu namanya KDRT. Dilansir oleh
thehotline.org bahwasanya inti pokok dari KDRT itu adalah sebuah usaha yang
dilakukan oleh pasangan, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mengambil alih
kontrol keluarga. Entah itu hak, kebebasan , dan lain-lainya. Ini tentunya
tidak hanya dalam bentuk fisik saja melainkan bisa juga dengan cara yang lain.
Ambil
contoh dalam masalah keuangan. Uang yang sebenarnya hasil kerja sendiri dan
atau uang tabungan milik sendiri dirampas oleh pasangan. Hal ini termasuk
kedalam kekerasan karena sudah mengambil hak yang tidak semestinya.
Secara
mental juga bisa saja terkena kekerasan. Perhatikan cara pasangan berbicara.
Apabila bicaranya terlalu berlebihan dan menyakiti hati, itu juga merupakan
kekerasan. Apalagi kalau sampai dalam berbagai aktivitas selalu disalahkan.
Jelas-jelas hal itu termasuk dalam kekerasan.
Contoh
kasus kekerasan rumah tangga
Seorang
istri, sebut saja Yuni terpaksa melaporkan suaminya ke kantor polisi. Ia tak
tahan lagi dengan tindakan, Arman (bukan nama sebenarnya) yang telah
berulang-kali memukul dan menamparnya.Kini, kasusnya tengah diadili di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
''Tingginya
kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan dalam rumah tangga dan
kekerasan seksual merupakan bukti rendahnya perlindungan perempaun baik di
ranah domestik maupun publik,'' ujar Direktur LBH APIK, Ratna Batara Munti.
Meski
begitu, kini pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang No 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Melalui UU
Penghapusan KDRT itu, kini perempuan sebagai bagian dari anggota dalam rumah
tangga memiliki kekuatan untuk melaporkan setiap kekerasan yang dialaminya.
Ratna
memaparkan, sebuah tindakan bisa disebut sebagai kekerasan mana kala perbuatan
itu telah menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik. Selain itu,
imbuhnya, kesengsaraan seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga
juga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan
kemerdekaan serta melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Ada empat
bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, antara lain; kekerasan fisik,
psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik merupakan
perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Tentu saja,
dengan harapan setelah diberi wejangan oleh tokoh tersebut si suami bisa
menghentikan kebiasaan buruknya itu. ''Tapi, kalau dengan cara itu lagi-lagi
sang suami tetap ringan tangan dan sering melakukan kekerasan, maka perempuan
harus menempuh jalur hukum,'' tandasnya
0 komentar:
Posting Komentar