Minggu, 26 April 2015

Kisah Tragis Gama Smart



Kisah Tragis Gama Smart

Ada cerita menarik mengenai PT. Gama Smart Karya Utama (selanjutnya saya sebut dengan Gama Smart) berdasarkan pengalaman yang saya alami dengan beberapa rekan saya yang juga salah satu member dari Gama Smart. Dulunya Gama Smart ini bergerak di bidang penjualan alat-alat elektronik dan kesehatan seperti air purifier, alat sauna, foot spa, dan sebagainya, di mana produk tersebut dijual dengan menggunakan sistem binary dengan modal awal bergabung sebesar Rp.3 juta. Saya masih ingat betul di mana pada tahun 2005 saya diundang ke dalam acara presentasi Gama Smart di Jogjakarta oleh teman saya. Pada waktu itu Gama Smart masih sangat baru sekali begitu kata teman saya bilang.
Singkat cerita, saya tidak bergabung dengan Gama Smart. Menurut saya produk yang dijual sangat mahal dan saya masih ragu mengenai sistem garansi produk dan suku cadangnya. Walaupun sistem marketing plannya sangat menarik dari segi bonus. Waktu itu yang mempresentasikan semuanya mengenai Gama Smart adalah Pak Firdaus, sang marketing.
Selang beberapa tahun yaitu tahun 2006 antara bulan Mei-Juni, saya didatangi lagi oleh teman saya yang dulu menawarkan hal yang sama ke dalam acara presentasi Gama Smart juga, namun kata teman saya bilang kalau Gama Smart sudah ganti sistem. Sistem yang dimainkan oleh Gama Smart adalah pola investasi + MLM. Di mana dana nasabah akan di putar ke dalam forex yang dikelola oleh tim dari Gama Smart yang telah pengalaman selama 18 tahun di Amerika Serikat (Apa hubungannya!!!).
Secara sederhana sistem yang ditawarkannya seperti ini, kita bergabung dengan menyetorkan dana minimal sebesar Rp. 4 juta+administrasi, kalau nasabah pasif (tidak menjalankan sistem marketing plan-nya) maka Perusahaan menjanjikan, dalam waktu sembilan bulan sejak dana investasi disetorkan, yang bersangkutan akan mendapat keuntungan 220,8 persen dari dana  investasi masing-masing. Setiap bulan, nasabah menerima keuntungan yang ditransfer lewat rekening masing-masing sebanyak dua kali (wow melebihi bunga deposito bank donk). Lain cerita kalau nasabah aktif (menjalankan marketing plan) merekrut orang maka nasabah tersebut akan mendapat keuntungan langsung sebesar 10% dari modal yang di investasikan orang yang direkrut.
Akhirnya saya datang untuk mengikuti acara presentasi besarnya di Jogja, kalau tidak salah berlangsung di Hotel bintang lima namanya Hotel Shapire. Sebelum acara di mulai, para undangan disuguhi makan malam secara prasmanan, di mana makanannya enak-enak semua. Yah lumayanlah dapat makan enak waktu itu. Mungkin juga sebagai salah satu strategi memikit para undangan untuk menjadi nasabah dari Gama Smart.
Setelah itu saya dikenali dengan si pemilik perusahaan Gama Smart yaitu Bapak Tan Andreas Tanamas dan Direktur Investasi Bapak Thun Tiang Jwan. Presentasi yang dijelaskan oleh sang pemilik dan Marketing nya yaitu Bapak Firdaus begitu menarik dan bombastis mengiming-imingi para peserta undangan. Tapi ya menurut saya tetap ada kejanggalan program investasi yang diberikan oleh Gama Smart, meliputi :
– Tidak adanya legalitas perusahaan jika dilihat dari segi izin Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
– Tidak adanya legalitas dari SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung), karea di dalam programnya mengandung unsur rekruting/sponsoring
– Pengembalian profit investasi yang tidak masuk akal yaitu 220,8 % dalam jangka waktu 9 bulan. Padalah dana nasabah di putar di Forex, di mana tingkat resiko sangat tinggi sekali.
– Tidak adanya perjanjian ke dua belah pihak yang jelas dan lengkap dan tidak disertai kekuatan hukum yang jelas dan kuat.
Akhirnya saya bilang ke teman yang mengundang saya itu kalau saya tidak tertarik karena beresiko dan ilegal dari sisi hukum. Dan saya menyarankan ke teman saya agar tidak mengikuti program tersebut daripada banyak korban yang jatuh. Namun saran saya malah tidak digubris dan teman saya bilang kalau Gama Smart ini aman dan tahan lama (tidak scam=tutup)
Seiring perjalanannya waktu ternyata dugaan saya tepat. Tranferan uang terhenti setelah nasabah menerima dana kurang lebih dua bulan sejak program Gama Smart berjalan. Dan Hasilnya bisa ditebak, timbulah jumlah korban sebanyak 30.000 orang di berbagai kota, termasuk teman saya tadi. Seperti biasalah, aparat penegak hukum lambat mencium aktivitas tersebut.
Namun ndak papa lah kalau terlambat dari pada tidak sama sekali. Akhirnya pemilik perusahaan Gama Smart beserta Direktur Investasi dan Marketing Manager telah dijebloskan ke penjara.
Saya teringat dengan peryataan dari Bapak Fuad Rahmany yang saya dapat dari situs okezone.com : “Kalau jadi orang kaya jangan bodoh. Jangan mudah tergoda dengan iming-iming return yang tinggi dan harus hati-hati,”




Analisis kisah tragis gama smart.

          Dari kasus gama smart di atas kita dapat melihat bahwa terlalu banyak orang-orang yang terpedaya dengan menginvestasikan modal sedikit dapat menghasilakan untung yang besar.Secara logika nya saja dengan menjual barang-barang seperti penjualan alat-alat elektronik dan kesehatan seperti air purifier, alat sauna, foot spa, dan sebagainya saja dapat tmenghasilkan untung yang besar itu sangattidak mungkin.Karena barang-barang tersebut bukan merupakan barangg yang terlalu penting/bukan jenis barang yang pokok dalam masyarakat.Apalagi perusahaan tempat kita menginvestasikan modal seperti gama smart ini tidak memiliki surat-surat yang lengkap seperti Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).Tidak adanya legalitas dari SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung) Pengembalian profit investasi yang tidak masuk akal yaitu 220,8 % dalam jangka waktu 9 bulan. Tidak adanya perjanjian ke dua belah pihak yang jelas dan lengkap dan tidak disertai kekuatan hukum yang jelas dan kuat.Sebenarnya dari sana saja sudah dapat di analisa bahawa perusahaan itu tidak baik untuk peluang investasi kita,jika terjadi apa-apa pemberi modal tidak bisa menuntut perusahaan karena stastus perusahannya sendiri illegal,dan juga tidak adanya bukti perjanjian kesepakatan penanaman modal di dalamnya.Seandainya jika kita di tipu sekalipun,kita tidak memiliki bukti apa-apa untuk menuntut perusahaan tersebut karena tidak adanya bukti yang di miliki.Justru sebaliknya kita dapat di tuntut balik karena menuduh tanpa bukti/pencemaran nama baik perusahaan.
            Seharusnya investor lebih pintar dan bijak untuk menginvestasikan modalnya.Jangan mudah tergiur dengan iming-iming investai kecil dengan keuntungan yang besar yang tidak masuk akal.Jika hendak  menginvestasikan uang yang di miliki analisalah perusahaan tempat kita akan menginvestasikan uang apakah mempunyai surat izin yang lengkap dan juga apakah perusahaan tersebut memiliki kinerja yang baik sebelumnya.Jika iya  investasikan lah modal anda dengan tetap memperhatikan dan mengikuti perkembangan perusahaan tempat anda menginvestasikan modal. Jika terdapat kejanggalan segera lakukan tindakan yang dapat menyelamatkan investasi anda.Jika telah di lakukan berbagai tindakan tetapi masih belum menemui titik akhir maka kita berhak untuk lapor kepada pihak berwajib untuk menyelesaikan masalah tersebut karena kita memiliki bukti yang lengkap untuk menuntut perusahaan tersebut.
            Dari contoh kasus diatas berbagai cara dilakukan untuk meyakinkan investor untuk mau menanamkan modalnya di perusahaan tersebut,dengan cara mengundang makan di temapat yang elit.Dan juga mereka mengiming-imingkan investor dengan keuntungan yang sangat besar + jika kita mau merekrut orang untu bergabung di perusahaan tersebut mendapat bonus tambahan 10%.Padahal dari sana saja sudah terdapat banyak kejanggalan yang tidak wajar di dapat jika perusahaan tersebut masih ilegal dan tidak memiliki progres perusahaan yang baik.

0 komentar:

Posting Komentar