Kisah Tragis Gama Smart
Ada cerita
menarik mengenai PT. Gama Smart Karya Utama (selanjutnya saya sebut dengan Gama
Smart) berdasarkan pengalaman yang saya alami dengan beberapa rekan saya yang
juga salah satu member dari Gama Smart. Dulunya Gama Smart ini bergerak di
bidang penjualan alat-alat elektronik dan kesehatan seperti air purifier, alat
sauna, foot spa, dan sebagainya, di mana produk tersebut dijual dengan
menggunakan sistem binary dengan modal awal bergabung sebesar Rp.3 juta. Saya
masih ingat betul di mana pada tahun 2005 saya diundang ke dalam acara
presentasi Gama Smart di Jogjakarta oleh teman saya. Pada waktu itu Gama Smart
masih sangat baru sekali begitu kata teman saya bilang.
Singkat cerita, saya tidak bergabung dengan Gama Smart. Menurut saya produk yang dijual sangat mahal dan saya masih ragu mengenai sistem garansi produk dan suku cadangnya. Walaupun sistem marketing plannya sangat menarik dari segi bonus. Waktu itu yang mempresentasikan semuanya mengenai Gama Smart adalah Pak Firdaus, sang marketing.
Singkat cerita, saya tidak bergabung dengan Gama Smart. Menurut saya produk yang dijual sangat mahal dan saya masih ragu mengenai sistem garansi produk dan suku cadangnya. Walaupun sistem marketing plannya sangat menarik dari segi bonus. Waktu itu yang mempresentasikan semuanya mengenai Gama Smart adalah Pak Firdaus, sang marketing.
Selang beberapa tahun yaitu tahun 2006 antara bulan
Mei-Juni, saya didatangi lagi oleh teman saya yang dulu menawarkan hal yang
sama ke dalam acara presentasi Gama Smart juga, namun kata teman saya bilang
kalau Gama Smart sudah ganti sistem. Sistem yang dimainkan oleh Gama Smart
adalah pola investasi + MLM. Di mana dana nasabah akan di putar ke dalam forex
yang dikelola oleh tim dari Gama Smart yang telah pengalaman selama 18 tahun di
Amerika Serikat (Apa hubungannya!!!).
Secara sederhana sistem yang ditawarkannya seperti
ini, kita bergabung dengan menyetorkan dana minimal sebesar Rp. 4
juta+administrasi, kalau nasabah pasif (tidak menjalankan sistem marketing
plan-nya) maka Perusahaan menjanjikan, dalam waktu sembilan bulan sejak dana
investasi disetorkan, yang bersangkutan akan mendapat keuntungan 220,8 persen
dari dana investasi masing-masing. Setiap bulan, nasabah menerima
keuntungan yang ditransfer lewat rekening masing-masing sebanyak dua kali (wow
melebihi bunga deposito bank donk). Lain cerita kalau nasabah aktif
(menjalankan marketing plan) merekrut orang maka nasabah tersebut akan mendapat
keuntungan langsung sebesar 10% dari modal yang di investasikan orang yang
direkrut.
Akhirnya saya datang untuk mengikuti acara presentasi
besarnya di Jogja, kalau tidak salah berlangsung di Hotel bintang lima namanya
Hotel Shapire. Sebelum acara di mulai, para undangan disuguhi makan malam
secara prasmanan, di mana makanannya enak-enak semua. Yah lumayanlah dapat
makan enak waktu itu. Mungkin juga sebagai salah satu strategi memikit para
undangan untuk menjadi nasabah dari Gama Smart.
Setelah itu saya dikenali dengan si pemilik perusahaan
Gama Smart yaitu Bapak Tan Andreas Tanamas dan Direktur Investasi Bapak Thun
Tiang Jwan. Presentasi yang dijelaskan oleh sang pemilik dan Marketing nya
yaitu Bapak Firdaus begitu menarik dan bombastis mengiming-imingi para peserta
undangan. Tapi ya menurut saya tetap ada kejanggalan program investasi yang
diberikan oleh Gama Smart, meliputi :
– Tidak adanya legalitas perusahaan jika dilihat dari segi izin Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
– Tidak adanya legalitas dari SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung), karea di dalam programnya mengandung unsur rekruting/sponsoring
– Pengembalian profit investasi yang tidak masuk akal yaitu 220,8 % dalam jangka waktu 9 bulan. Padalah dana nasabah di putar di Forex, di mana tingkat resiko sangat tinggi sekali.
– Tidak adanya perjanjian ke dua belah pihak yang jelas dan lengkap dan tidak disertai kekuatan hukum yang jelas dan kuat.
– Tidak adanya legalitas perusahaan jika dilihat dari segi izin Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
– Tidak adanya legalitas dari SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung), karea di dalam programnya mengandung unsur rekruting/sponsoring
– Pengembalian profit investasi yang tidak masuk akal yaitu 220,8 % dalam jangka waktu 9 bulan. Padalah dana nasabah di putar di Forex, di mana tingkat resiko sangat tinggi sekali.
– Tidak adanya perjanjian ke dua belah pihak yang jelas dan lengkap dan tidak disertai kekuatan hukum yang jelas dan kuat.
Akhirnya saya bilang ke teman yang mengundang saya itu
kalau saya tidak tertarik karena beresiko dan ilegal dari sisi hukum. Dan saya
menyarankan ke teman saya agar tidak mengikuti program tersebut daripada banyak
korban yang jatuh. Namun saran saya malah tidak digubris dan teman saya bilang
kalau Gama Smart ini aman dan tahan lama (tidak scam=tutup)
Seiring perjalanannya waktu ternyata dugaan saya
tepat. Tranferan uang terhenti setelah nasabah menerima dana kurang lebih dua
bulan sejak program Gama Smart berjalan. Dan Hasilnya bisa ditebak, timbulah
jumlah korban sebanyak 30.000 orang di berbagai kota, termasuk teman saya tadi.
Seperti biasalah, aparat penegak hukum lambat mencium aktivitas tersebut.
Namun ndak papa lah kalau terlambat dari pada tidak
sama sekali. Akhirnya pemilik perusahaan Gama Smart beserta Direktur Investasi
dan Marketing Manager telah dijebloskan ke penjara.
Saya teringat dengan peryataan dari Bapak Fuad Rahmany yang saya dapat dari situs okezone.com : “Kalau jadi orang kaya jangan bodoh. Jangan mudah tergoda dengan iming-iming return yang tinggi dan harus hati-hati,”
Saya teringat dengan peryataan dari Bapak Fuad Rahmany yang saya dapat dari situs okezone.com : “Kalau jadi orang kaya jangan bodoh. Jangan mudah tergoda dengan iming-iming return yang tinggi dan harus hati-hati,”
Analisis
kisah tragis gama
smart.
Dari
kasus gama smart di atas kita dapat melihat bahwa terlalu banyak orang-orang
yang terpedaya dengan menginvestasikan modal sedikit dapat menghasilakan untung
yang besar.Secara logika nya saja dengan menjual barang-barang seperti penjualan
alat-alat elektronik dan kesehatan seperti air purifier, alat sauna, foot spa,
dan sebagainya saja dapat tmenghasilkan untung yang besar itu sangattidak mungkin.Karena
barang-barang tersebut bukan merupakan barangg yang terlalu penting/bukan jenis
barang yang pokok dalam masyarakat.Apalagi perusahaan tempat kita
menginvestasikan modal seperti gama smart ini tidak memiliki surat-surat yang
lengkap seperti Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) atau
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).Tidak adanya legalitas
dari SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung) Pengembalian profit investasi
yang tidak masuk akal yaitu 220,8 % dalam jangka waktu 9 bulan. Tidak adanya
perjanjian ke dua belah pihak yang jelas dan lengkap dan tidak disertai
kekuatan hukum yang jelas dan kuat.Sebenarnya dari sana saja sudah dapat di
analisa bahawa perusahaan itu tidak baik untuk peluang investasi kita,jika
terjadi apa-apa pemberi modal tidak bisa menuntut perusahaan karena stastus
perusahannya sendiri illegal,dan juga tidak adanya bukti perjanjian kesepakatan
penanaman modal di dalamnya.Seandainya jika kita di tipu sekalipun,kita tidak
memiliki bukti apa-apa untuk menuntut perusahaan tersebut karena tidak adanya
bukti yang di miliki.Justru sebaliknya kita dapat di tuntut balik karena
menuduh tanpa bukti/pencemaran nama baik perusahaan.
Seharusnya
investor lebih pintar dan bijak untuk menginvestasikan modalnya.Jangan mudah
tergiur dengan iming-iming investai kecil dengan keuntungan yang besar yang
tidak masuk akal.Jika hendak
menginvestasikan uang yang di miliki analisalah perusahaan tempat kita
akan menginvestasikan uang apakah mempunyai surat izin yang lengkap dan juga
apakah perusahaan tersebut memiliki kinerja yang baik sebelumnya.Jika iya investasikan lah modal anda dengan tetap
memperhatikan dan mengikuti perkembangan perusahaan tempat anda
menginvestasikan modal. Jika terdapat kejanggalan segera lakukan tindakan yang dapat
menyelamatkan investasi anda.Jika telah di lakukan berbagai tindakan tetapi
masih belum menemui titik akhir maka kita berhak untuk lapor kepada pihak
berwajib untuk menyelesaikan masalah tersebut karena kita memiliki bukti yang
lengkap untuk menuntut perusahaan tersebut.
Dari contoh kasus diatas berbagai cara dilakukan untuk
meyakinkan investor untuk mau menanamkan modalnya di perusahaan tersebut,dengan
cara mengundang makan di temapat yang elit.Dan juga mereka mengiming-imingkan
investor dengan keuntungan yang sangat besar + jika kita mau merekrut orang
untu bergabung di perusahaan tersebut mendapat bonus tambahan 10%.Padahal dari
sana saja sudah terdapat banyak kejanggalan yang tidak wajar di dapat jika
perusahaan tersebut masih ilegal dan tidak memiliki progres perusahaan yang
baik.
0 komentar:
Posting Komentar